Pemko Dumai Batalkan Pelaksanaan Pasar Ramadhan

Pemko Dumai Batalkan Pelaksanaan Pasar Ramadhan

DUMAI - Walikota Dumai Zulkifli As mengeluarkan surat edaran pembatalan pembukaan pasar kaget pada Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020.

Sebelumnya Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran tertanggal 21 April 2020 bahwa memperbolehkan pasar ramadhan dibuka hanya di dua lokasi dan pedagang serta pengunjung diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Surat eraran Nomor 443.1/868/DISPERDAG Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan serta memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Dumai dalam status siaga Darurat Bencana Non Alam (Transmisi Lokal).

Selain itu, dengan memperhatikan keputusan rapat tentang pelaksanaan Pasar Ramadhan yang mengacu kepada Himbauan Walikota Dumai Nomor 443.1/855/DISPERDAG tanggal 21 April 2020, perihal pelaksanaan Pasar Ramadhan dengan ini disampaikan bahwa Pelaksanaan Pasar Ramadhan untuk Tahun 2020 M / 1441 H ditiadakan.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Dumai Zulkifli AS keluarkan edaran terkait Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020 dengan membolehkan pasar kaget dibuka hanya di dua lokasi dan pedagang serta pengunjung wajib memakai masker dan sarung tangan.

Dalam Surat Edaran Walikota Dumai untuk pengelola pasar ramadhan atau pasar kaget ini, agar dibuat batasan antar lapak dengan jarak minimal 2 meter tiap pedagang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi.

Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, menggunakan masker dan sarung tangan saat transaksi jual-beli, memperhatikan etika ketika bersin batuk dan menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang.

Pedagang dan pembeli harus rutin memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak fisik atau 'Physical Distancing' minimal 1 meter dengan membuat batas atau jarak antrian pembeli.*** (ink)

#Ramadhan

Index

Berita Lainnya

Index