Pemprov Riau Bentuk UPT Penanganan Limbah B3

Pemprov Riau Bentuk UPT Penanganan Limbah B3
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) penanganan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). 

UPT Penanganan Limbah tersebut nantinya di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sebagai leading sektornya.

Demikian diutarakan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal, Rabu (10/2/2021) di Kantor Gubernur Riau. 

Kemal mengatakan, pembentukan UPT Penanganan Limbah B3 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi surat edaran Mendagri itu sudah kita bahas dengan mengundang Dinas LHK Riau agar mereka membuat kajian-kajian soal UPT Penanganan Limbah B3 itu," katanya.

Kemal menyatakan, pembentukan UPT tersebut juga sudah mendapat disposisi Gubernur Riau Syamsuar, agar Dinas LHK Riau segera membahas kajian itu. 

"Sekarang kajian itu sedang dibahas oleh Dinas LHK, karena disana juga menyangkut soal anggaran jika dibentuk UPT baru," terangnya.

Menurut Kemal, memang UPT Penanganan Limbah B3 ini belum ada di Provinsi Riau. Sementara limbah rumah sakit dan limbah Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Riau cukup banyak. 

"Bahkan kita sudah hitung berapa banyak tumpuk limbah medis di Riau ini, karena selama ini belum ada UPT yang menangani ini. Selama ini pengelolaan limbah ini diserahkan ke pihak ketiga," jelasnya.

"Sebetulnya kalau limbah kita kelola bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Karena di Riau ada lebih kurang 600 rumah sakit yang diperkirakan limbah medisnya 24 ton per bulan. Kalau ini kita kelola, mereka (rumah sakit) bayar untuk penanganan limbahnya, sehingga menjadi pendapatan kita," sambungnya.

[Mediacenterriau]

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index