Daerah
Kuansing Miliki Potensi 2.000 Ha Lahan untuk Kolam Ikan, Tergarap Baru 259 Ha
TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kuansing, Emmerson mengatakan, Kuansing
PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau berpandangan bahwa perilaku LGBT Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan perbuatan yang dilarang di dalam ajaran agama. Selain itu hal tersebut sesuatu yang dimurkai Allah SWT, dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, atas dasar tersebut LAMR mengeluarkan warkah petuah amanah.
Menurut Datuk Taufik, bahwa di dalam adat Melayu, yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan kitabullah, berlaku prinsip, syarak mengata, adat memakai, dan karena perilaku kaum LGBT sudah dinyatakan menyimpang dalam ketentuan agama, maka menyimpang pula perilaku itu dalam ketentuan adat dan resam Melayu.
"Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya, dan generasi muda pada umumnya," ujarnya.
Beralas kepada beberapa pokok pikiran di atas, maka, dengan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Taala, LAMR Provinsi Riau, mengistiharkan hal-hal sebagai berikut, pertama, menolak dengan keras paham perilaku menyimpang dari apa yang disebut dengan LGBT, menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.
"Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT, dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya), serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning," ujarnya.
Ketiga, menghimbau kepada masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT.
Keempat, pada LAMR Kabupaten/Kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kenegerian/Kepenghuluan, Pebatinan/Batin se-Riau untuk mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerahnya masing-masing dan dapat memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat.
"Kelima, oleh karena LGBT ini adalah suatu penyakit, diminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi dan pengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama," sebutnya. (Mediacenterriau)
Daerah
TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kuansing, Emmerson mengatakan, Kuansing
Daerah
Tembilahan - Ketua Dewan Pembina Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) K
Daerah
DUMAI - Dumai Reading Club (DRC) bekerjasama dengan Klinik Al-Ummi Dumai, Ahad 24 september 2017 bak
Daerah
Tembilahan - Sebagai daerah pesisir, Kabupaten Inhil dianggap memiliki potensi besar pad
Daerah
DUMAI (Wahanariau) - Bisnis rumah atau tempat kos-kosan kian tumbuh subur di Kota Dumai. Namun
Daerah
INHIL - Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menyebut, kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di d
Dunia
With the recent roll-out of features, Tines cements its position as the most innovative automation p
Dunia
VICTOR - Jan. 26, 2023 (GLOBE NEWSWIRE) -- Constellation Brands, Inc. (NYSE: STZ), a leading beverag
Dunia
New integration with business intelligence tools provides customers with unprecedented access to tru