Gunakan Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria Warga Lubuk Gaung Dumai Diamanakan Polisi

Gunakan Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria Warga Lubuk Gaung Dumai Diamanakan Polisi
Foto: kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Dumai

DUMAI - Tim Opsnal Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, keduanya ditangkap di sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Minggu (17/09/2023).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah DAR alias MW (33) warga Jalan Rimbun Jaya Rt. 04 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan bersama rekannya AS als AN (33) warga Jalan Rimbun Jaya Rt. 02 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Keberhasilan Pengungkapan ini berawal dari informasi  masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan ada 2 orang bersaudara abang adik yaitu JEF alias AP dan KAD alias ENG sering melakukan transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut Kasat Natkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari kedua pelaku.

Minggu tanggal 17 September  2023 sekira pukul 17.00 wib tim opsnal sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hendri melakukan penggerebekan di sungai Parit Kitang dan berhasil mengamankan 2 orang masing masing DAR alias MW (33) dan AS alias AN (33), sedangkan JEF alias AP dan KAD alias ENG berhasil lolos sesaat sebelum dilakukan penggerebekan karena mengetahui ada polisi datang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Terhadap DAR alias MW(33) ditemukan 11 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri, selain sabu juga ditemukan 1helai plastik obat, 1 helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 260.000, dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna gold.

Sedangkan terhadap AS alias AN(33) ditemukan 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu digenggaman tangan kirinya dan 3 paket ditemukan di dalam saku kantong celana depan sebelah kanan, selain sabu turut diamankan 2 helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan 1 unit handphone Android merk Titel warna biru metalik.

Dari keterangan keduanya bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari KAD alias ENG dan dari JEF alias AP.

Selanjutnya tim opsnal melanjutkan pencarian terhadap JEF alias AP di rumahnya di jalan Rimbun Jaya Rt. 01 namun tidak berada di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh Sri alias Epi istri dari JEF alias AP, pada saat digeledah ditemukan 1/2 (setengah) butir yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi warna merah ditemukan diatas lemari baju.

Selesai melakukan penggeledahan dirumah JEF alias AP Selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah KAD alias ENG di jalan Rimbun Jaya Rt. 04 namun tidak ditemukan keberadaannya, tim opsnal melakukan penggeledahan namun juga tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan berat sabu tersebut adalah 5,68 gram sedangkan berat pil ekstasi nya 0,26 gram. 
  
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Mardiwel.***

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index