Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Foto: Ilustrasi narkotika dok mcr

SIAK - Kejaksaan Negeri Siak memusnahkan sebanyak 167,66 gram sabu-sabu, 0,18 gram pil ekstasi dan 77,78 gram ganja kering. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari 117 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Oktober 2023.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sisa pengujian lab yang telah diajukan di persidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," ujar Tri Anggoro saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Kejari Siak, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Kamis (26/10/2023).

Dikatakan Tri Anggoro lebih lanjut, sebanyak 50 barang bukti dari 30 perkara harta benda seperti pencurian, penadahan, penganiayaan dan pengeroyokan. Lalu, 81 barang bukti dari 17 perkara cabul dan perjudian.

"Kalau kita lihat trennya, kejahatan yang menonjol di Kabupaten Siak periode Januari-Oktober 2023 menyangkut orang harta dan benda. Kalau daerah lain mungkin narkotika. Di kita orang harta dan benda seperti pencurian, penadahan dan lain-lain," ujarnya.

Tri juga mengatakan, perkara yang masuk pada periode yang sama di tahun sebelumnya hampir sama dengan tahun ini. Sebulan sekitar 40 perkara.

"Namun, yang menjadi konsen kita, perkara orang harta dan benda. Kasus ini menonjol kali dibanding lainnya. Kita menduga salah satu faktornya karena pendidikan," ujarnya.(mcr)

#Siak Sri Indrapura

Index

Berita Lainnya

Index