244 Lembaga Organisasi Kemasyarakatan Ikuti Asistensi Pertanggungjawaban Dana Hibah

244 Lembaga Organisasi Kemasyarakatan Ikuti Asistensi Pertanggungjawaban Dana Hibah
Foto: Es

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako menggelar "Asistensi Pertanggungjawaban Dana Hibah Berupa Uang Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025, bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Senin (4/11/2024).

Acara dihadiri utusan 244 Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kota Dumai ini, dibuka secara resmi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah.

Kehadiran 330 peserta dari 244 ormas yang diundang dengan ketentuan, ormas penerima hibah dibawah Rp 100 juta diwakili 1 orang, dibawah Rp 1 M diwakili 2 orang dan diatas 1 M diwakili 3 orang.

Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul mengapresiasi Bagian Kesra Sekretariat Daerah kota Dumai yang menggelar kegiatan asistensi untuk penerima hibah yang berlangsung dari tanggal 4 hingga tanggal 7 November 2024.

Menurutnya, kegiatan pendampingan ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi yang dikemudian hari menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perseorangan.

"Mohon ikuti asistensi dengan seksama. Kami berharap seluruh peserta dapat memahami konsep dasar hibah, tahu mana saja obyek yang dapat menerima hibah menurut ketentuan yang berlaku, mengerti bagaimana penganggarannya, mampu melakukan pelaksanaan dan penatausahaan hibah, serta mampu membuat pelaporan dan pertanggungjawaban hibah," pesannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setdako Dumai Wilsubandi menjelaskan kegiatan asistensi ini diselenggarakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 21 tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Asistensi ini penting dilakukan mengingat kejadian pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas dana hibah berupa uang yang telah diberikan, sehingga menjadi temuan auditor internal maupun eksternal.

“Jadi kita harus menghindari hal-hal yang bisa membawa kita ke ranah yang tidak kita inginkan. Semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan harapannya agar dalam pelaksanaannya baik secara fisik ataupun keuangan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Asistensi diperkuat dengan paparan materi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Inspektorat Daerah Kota Dumai, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Koa Dumai, dan Bagian Hukum Setdako Dumai. (Sumber: Diskominfotiksan)***

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index