Kenalan di Facebook, Bocah 14 Tahun Digauli Pria Beristri

Kenalan di Facebook, Bocah 14 Tahun Digauli Pria Beristri
Ilustrasi ©Istimewa

SERANG (WR) - Petugas Unit Layanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang membekuk Alpi (28) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan setelah membawa kabur SF (14) warga Cikande, Kabupaten Serang.

Dibekuknya pria beristri dan beranak satu itu setelah petugas mendapatkan laporan dari orangtua korban, bahwa anaknya sudah tujuh hari dibawa kabur pelaku ke daerah OKU Timur.

Pelaku mengenal SF setelah berkenalan di media sosial Facebook, kemudian bertukar nomor telepon genggam untuk menjalin komunikasi lebih intens. Setelah nyaman SF lalu menjalin asmara dengan pelaku.

Pelaku bersama korban kemudian janjian untuk bertemu di daerah Pasar Tambak, Kabupaten Serang. Pada kala itu, korban meminta untuk diantarkan kerumah neneknya ke OKU Timur.

Bukannya diantarkan bertemu sang nenek, pelaku membawa SF ke kediaman saudaranya di daerah OKU Timur. Disitulah pelaku menyetubuhi SF hingga dua kali.

"Kami tangkap di rumah orangtua korban setelah tersangka mengantarkan SF pulang. Tersangka mengaku sudah dua kali menggauli korban atas dasar suka sama suka," ujar Kanit UPPA Polres Serang Ipda Juwandi, Senin (5/9/2016) dilansir sindonews

Dia menjelaskan, ditangkapnya pelaku setelah orangtua SF membujuk pelaku untuk mengantarkan anaknya pulang. Karna dasar suka sama suka, pelaku dengan gentle mengantarkan kekasihnya ke rumah orangtuanya di daerah Cikande, Kabupaten Serang.

Atas perbuataanya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Membawa Lari Gadis DiBawah Umur Tanpa Izin Dari Wali Atau Orang Tuanya.

Berita Lainnya

Index