DPD K-SPSI Riau Sampaikan Rekomendasi Hasil Rakerda

DPD K-SPSI Riau Sampaikan Rekomendasi Hasil Rakerda

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau, Nursal Tanjung menggelar jumpa pers, Rabu (30/11/2016), di kantornya Jalan Paus Pekanbaru.

Acara ini terkait Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar DPD KSPSI Riau pada 27 dan 28 Nopember 2016 di restoran Spektrum Rumbai kemarin.

"Rakerda yang kita gelar selama dua hari kemarin di Rumbai menghasilkan beberapa poin rekomendasi, rekomendasi kepada DPD KSPSI Provinsi Riau dan Kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk diketahui secara luas," ujar Nursal.

Rekomendasi Kepada DPD KSPSI Provinsi Riau sebagai berikut ;
1. Menuntaskan dan menyelesaikan persoalan ruang lingkup antar F SPA - K SPSI.
2. Mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa yang berhak atas nama dan logo KSPSI seperti nama dan logo sejak tahun 1973 adalah KSPSI di bawah Pimpinan Yorrys Raweyai yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 17 No. 9 dan akan menggugat secara hokum pihak-pihak lain yang akan menggunakan nama dan logo yang sama / mirip dengan nama dan logo KSPSI.
3. Meningkatkan Hubungan Industrial dengan berperan dan bekerjasama aktif bersama Disnaker dan Apindo serta Kadin.
4. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat KSPSI untuk membuat alamat email.
5. Menjajaki kemungkinan untuk pembangunan perumahan murah pekerja
6. Menjajaki kemungkinan untuk pembangunan panti asuhan anak yatim SPSI Provinsi Riau
7. Mengembangkan peran koperasi SPSI Provinsi Riau
8. Mengembangkan kewirausahaan
9. Menjajaki kemungkinan pembangunan perkebunan SPSI Provinsi Riau
10. Membuat tempat balai latihan kerja
11. Membentuk lembaga bantuan hukum

Rekomendasi Kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai berikut ;
1. Mendesak kepada Disnaker Provinsi Riau dan Disnaker Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ketenagakerjaan.
2. Mendesak Disnakertrans Provinsi Riau dan Disnaker Kabupaten/Kota untuk mengawasi Sistem Kerja Out Soursching.
3. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan Asuransi Kesehatan Tenaga Kerja sebagaimana di maksud dalam UU No. 40 Thn 2014 tentang SJSN dan membebaskan pekerja dari Pembayaran Iuran Asuransi Kesehatan.
4. Mendesak Disnakertrans Provinsi Riau untuk memberi kesempatan kepada KSPSI untuk menggunakan fasilitas BLK disemua wilayah untuk pendidikan Peningkatan Produktivitas Pekerja Indonesia.

Nursal juga menjelaskan bahwa di Provinsi Riau ada 12 federasi organisasi yang berada dibawah KSPSI. Diantaranya, Federasi TSK-KSPSI, Federasi SP BPU-KSPSI, Federasi Kependidikan-KSPSI, Federasi SPTSI-KSPSI dan lain-lain.

"Pokoknya organisasi yang ada dibawah kita tetap memakai SPSI. Ada yang pakai huruf F dibelakangnya ada huruf K, namun tetap mencantumkan nama SPSI," katanya. (fer)

#Buruh

Index

Berita Lainnya

Index