Bendahara GWI dan Pemred Tribun Terkini Bakal Dipolisikan

Bendahara GWI dan Pemred Tribun Terkini Bakal Dipolisikan

PEKANBARU - Forum wartawan pendidikan (Fotwadik) Kota Pekanbaru akan polisikan bendahara Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Riau Versi Bowo zihudu, Jusril Chaniago dan pimpinan redaksi (pemred) media online Tribun Terkini Albert. Pasalnya, kedua oknum tersebut diduga telah mencemarkan nama baik komunitas wartawan yang tergabung dalam forwadik.

Ketua Forwadik Pekanbaru Edi Ermanto didampingi penasehat hukum yang juga komunitas forwadik, law firm, Yuherwan Senin (3/11).Dijelaskan Edi, dalam sebuah pemberitaan di media online tribunterkini.com terbitan Jumat (30/10) lalu, menuding para wartawan yang tergabung dalam forwadik telah menerima sejumlah uang dari Disdik Pekanbaru dan membuat pemberitaan tidak berimbang.

“Artinya cenderung memberitakan sisi baik kinerja pihak disdik, “sebutnya.

Ditegaskan Edi lagi, apa yang mereka tuding tersebut sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. “Saya minta kepada Jusril dan Albert untuk membuktikan, kapan forwadik menerima uang dari disdik dan mana berita tidak berimbang tersebut," ucapnya, sembari menyebukan bahwa mereka harus bisa membuktikan sesuai fakta hukum.

Untuk mereka ketahui, rekan-rekan yang tergabung dalam Forwadik merupakan wartawan dari media  cetak dan online. antara lain, Pekanbaru Pos, Vocal, Media Riau, Riau Pesisir, Pesisir Pos, sementara media online, negerikunews, ­riaueditor, sakaipos, sigapnews dan mesia cetak mingguan Ungkap Riau.

“Kalau mereka pernah baca pemberitaan di koran, tentunya paham apa saja yang diberitakan  kawan-kawan. Apa lagi kami dituding terima uang dari disdik. Jadi jangan asal bunyi (asbun)," terangnya.

Ditegaskan Edi, ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum, besok, Selasa (4/11). "Kita akan laporkan ke Polresta Pekanbaru," tegasnya dengan nada mengancam.

Penasehat hukum, komunitas yang tergabung dalam Forwadik,  Yuherwan menyebutkan akibat perbuatannya, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencemaran nama baik. “Termasuk praduga tidak bersalah dan UU ITE. Kita akan segera laporkan kasus ini ke pihak kepolisian, “ tutupnya (jsn)

#Save Jurnalis

Index

Berita Lainnya

Index