Perpres Penyelenggaraan Diteken, Presiden Jokowi Minta Promosi Asian Games 2018 Digencarkan

Perpres Penyelenggaraan Diteken, Presiden Jokowi Minta Promosi Asian Games 2018 Digencarkan
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas Perkembangan Persiapan Asian Games 2018, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/4) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar momentum penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 yang tinggal 488 hari lagi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa. Oleh sebab itu, Presiden men ekankan agar dalam pembangunan infrastruktur seperti venue pertandingan, wisma atlit maupun infrastruktur transportasi, jangan berpikir bahwa itu semua dibangun hanya untuk Asian Games semata.

“Kita membangun infrastruktur itu juga untuk kepentingan kemajuan bangsa kita di masa depan khususnya di bidang olahraga,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas mengenai Perkembangan Persiapan Asian Games XVIII Tahun 2018, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/4) sore.

Presiden juga meminta agar promosi dan informasi yang terkait dengan Asian Games 2018 untuk digencarkan, sehingga perhelatan ini akan menjadi magnet yang menarik perhatian dunia kepada Indonesia. “Saya kira ini yang saya lihat sekarang ini belum,” ujarnya.

Terkait masalah promosi itu, Presiden Jokowi meminta agar peluang ini ditangkap sebaik-baiknya, diintegrasikan dengan promosi untuk negara untuk kunjungan destinasi wisata yang sudah beberapa tempat yang disiapkan.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) penyelenggaraan Asian Games ke-18 sudah ditandatanganinya, dan hari ini diundangkan.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menpora Imam Nahrawi, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menhub Budi K. Sumadi, Menkumham Yasonna H. Laoly, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dan Wagub Jabar Dedy Mizwar.*** (humassetkab)

#Peraturan Presiden

Index

Berita Lainnya

Index