5 Tahun Lebih Bekerja, JHT Tak Dibayarkan

5 Tahun Lebih Bekerja, JHT Tak Dibayarkan
Ilustrasi

Dumai – Sekitar seratusan orang eks tenaga security PT BCN mengaku kecewa terhadap pelayanan di kantor Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kota Dumai. Pasalnya, pihak BPJS tidak mau membayarkan hak Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan setelah berjalan selama lima tahun lebih.

Menurut salah seorang sumber yang merupakan eks tenaga security di PT BCN menyebutkan kepada Riau Pesisir, Sabtu (23/8) lalu, bahwa dia dan beberapa rekannya tidak bisa melakukan klaim terhadap iuaran JHT. "Kami tidak bisa menerima pemayaran JHT," ujarnya.

Dikatakannya, pihak BPJS kota Dumai tidak mau membayarkan iuran JHT dengan alasan bahwa tidak ada surat keterangan pemberhentian dari perusahaan. Sementara katanya, mereka sudah bekerja selama lebih kurang enam tahun di PT BCN. "Kenapa JHT kami tidak bisa dibayarkan, sementara kami sudah bekerja lebih dari 5 tahun," keluhnya.

Asril, kepala kantor BPJS kota Dumai, ketika dikonfirmasi Riau Pesisir melalui ponsel, Senin (25/8) kemarin, membenarkan bahwa keinginan eks tenaga security PT BCN untuk klaim JHT, belum bisa dilakukan. Menurutnya, pembayaran tidak dapat dilakukan jika peserta BPJS JHT tidak memiliki surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Dijelaskannya, pembayaran BPJS JHT hanya bisa dilakukan jika usia peserta sudah mencapai 55 tahun. Ianya harus memiliki keterangan dari perusahaan tempat ia bekerja.

Selain itu katanya, pembayaran JHT bisa dilakukan jika peserta cacat total atau peserta meninggalkan wilayah RI untuk selamanya.

Ketika dikonfirmasi terkait peraturan yang menyatakan bahwa pembayaran JHT bisa dilakukan jika kepesertaan sudah di atas 5 tahun, Asril mengatakan bahwa pihaknya melakukan hal ini berdasarkan peraturan yang baru."Mekanisme pembayaran JHT berdasarkan peraturan pemerintah," tegasnya tanpa menyebutkan peraturan nomor dan tahun berapa.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya memastikan iuran JHT yang selama ini dibayarkan para pekerja tetap bisa dicairkan dengan syarat peserta penjaminan telah bekerja minimal 5 tahun. "JHT juga bisa dialihkan jika peserta beralih pekerjaan," tuturnya, dikutip liputan6.com. (Aas)

#BPJS Ketenagakerjaan

Index

Berita Lainnya

Index