Polisi Amankan Pasutri Jualan Sabu di Kampung Dalam

Polisi Amankan Pasutri Jualan Sabu di Kampung Dalam

PEKANBARU (Wahanariau) - Maraknya jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polda Riau dan jajarannya, pihak Kepolisian setempat harus bekerja ekstra guna mengungkap tersangkanya hingga ke akar-akarnya. 

Bukti pergerakan yang dilakukan Polresta Pekanbaru berbuah hasilnya, sepasang suami istri (Pasutri) warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, berhasil diamankan dengan barang buktinya sebanyak 241 paket sabu. 

Dilansir Halloriau, tersangka yang diamankan ini berinisial IP (30) dan MS (34), dengan hasil yang didapatkannya sebagai diduga bandar narkoba ini dapat menghidupi keluarganya. 

"Alasan tersangka ini untuk menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya dengan menjual narkoba," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada halloriau.com, saat ekspos dihalaman Kantor Polresta, Senin (7/8/2017).

Tersangka ini diamankan setelah mendapatkan laporan adanya warga yang melakukan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi. 

"Dari tangannya dijumpai sejumlah barang bukti sebanyak 241 paket sabu. Dimana barang ini didapatkannya dari wilayah Dumai dan Medan dan dijual ke Pekanbaru dengan harga yang bervariasi menurut ukuran paket," terang Susanto. 

Saat ini pihak Polresta Pekanbaru masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika memenuhi hasil pengembangannya akan ditindak lanjuti guna mendapatkan bandar besarnya. 

"Kasusnya masih dilakukan pengembangan guna mengetahui bandar besarnya. Sementara tersangka lainnya yang sudah duluan ketangkap akan dilakukan assesmen ke BNN," pungkas Susanto. (rdk/hrc)

#Polres Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index