KPK Usulkan Kenaikan Dana Parpol dan Diikuti Revisi UU

KPK Usulkan Kenaikan Dana Parpol dan Diikuti Revisi UU

JAKARTA (Wahanariau) - KPK mendukung kenaikan dana parpol. Namun lembaga antirasuah itu juga mengingatkan, usulnya itu harus dibarengi revisi Undang-Undang Parpol.

Usul itu dikeluarkan KPK dari hasil kajian dana parpol sejak 2015-2016. Dari hasil temuan, KPK mengusulkan beberapa tindakan untuk memperkuat parpol. Usul itu juga telah disampaikan kepada Presiden.

"Yang pertama, dengan menaikkan dana parpol. Kedua, pengaturan akuntabilitas di revisi peraturan pemerintah tersebut, dan akan lebih kuat jika direvisi UU tentang Parpol dan soal rekrutmen dan kode etik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

"Kalau hal-hal ini tidak dilakukan secara paralel atau bersamaan, akan ada risiko-risiko pada kenaikan dana parpol tersebut, dan itu sudah kami sampaikan sebelumnya," lanjut Febri.

Dengan kontribusi pendanaan yang besar dari pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan juga bisa masuk dalam audit anggaran parpol. KPK belum mau bicara soal pelanggaran. Namun, sebagai antisipasi, perlu regulasi akuntabilitas yang jelas dan lebih ketat. Salah satunya lewat revisi UU tadi.

"Semua dana itu bisa diaudit secara langsung oleh BPK, misalnya, atau aspek keterbukaan pada publik sesuai UU Keterbukaan Informasi. Diatur secara lebih ketat di revisi UU ini. Kita belum bisa bicara tentang penyimpangan. Kalau basis aturan yang dilarang dan diperbolehkan mana, itu belum diatur. Ini PR (pekerjaan rumah) awal dalam upaya memperkuat parpol kita," paparnya.

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index