Dibandrol Rp80 Juta, Vanessa Angel Terima Rp35 Juta

Dibandrol Rp80 Juta, Vanessa Angel Terima Rp35 Juta
Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Jatim. (M Mahrus/Radar Surabaya)

SURABAYA – Vanessa Angel akhirnya mendatangi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019). Kedatangan artis ibu kota itu untuk memenuhi kewajiban wajib lapor terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya.

Vanessa tiba di gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim sekitar pukul 16.45 didampingi kuasa hukumnya, Milano. Dia tampak mengenakan jas warna hitam dan celana panjang kain warna hitam. Saat disorot dan dihujani pertanyaan wartawan, ia memilih bungkam dan hanya sesekali memberikan senyum kecil kepada puluhan awak media.

Setelah memenuhi kewajiban wajib lapor, sekitar pukul 16.55, artis yang memiliki nama asli Vanessa Adzania itu melangkahkan kaki keluar ruang penyidik.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, Kehadiran Vanessa Angel hanya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. “Kehadiran VA didampingi kuasa hukumnya memenuhi jadwal wajib lapor, tidak ada pemeriksaan,” kata Yusep.

Yusep menambahkan, kehadiran Vanessa dan kuasa hukumnya juga untuk konfirmasi memastikan kehadiran pada hari Rabu (30/1/2019) besok diperiksa sebagai tersangka.

“Kuasa hukumnya menyampaikan, Rabu siap menghadirkan pemeriksaan tersangka VA, dan dia (Vanessa, Red) akan stay di Surabaya sampai hari Rabu, untuk menghadiri pemeriksaan,” sambungnya.

Yusep membeberkan aliran dana dari transaksi layanan seks yang dilakukan Vanessa Angel. Menurut dia, meski tarif untuk layanan seks dari Vanessa dibandrol Rp 80 juta, namun yang diterima artis FTV itu dari tiga orang mucikari yang menangani orderannya ‘hanya’ Rp 35 juta.

Hal ini diketahui dari agenda pemeriksaan terhadap mucikari Endang Siska dan Tentri yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Pemeriksaan ES dan T terkait rekening koran, transaksi uangnya,” jelasnya.

Dari hasil rekening koran, Tentri menerima uang senilai Rp 105 juta dari user. Dengan rincian Rp 80 juta tarif Vanessa Angel, dan Rp 25 juta tarif Avriella Shaqqila.

Untuk alur transaksi Vanessa Angel, dana dari mucikari Tentri ditransfer ke mucikari Windi. Kemudian dari Windi ke mucikari Endang Siska senilai Rp 40 juta. Dari Endang kemudian ditransfer ke Vanessa Angel senilai Rp 35 juta. Untuk sisanya Rp 5 juta dipotong sewa mobil. Sedangkan sisanya Rp 40 juta dibagi bertiga untuk ketiga mucikari.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dari hasil penyelidikan dan didukung data digital, artis Vanessa Angel sudah 9 kali terlibat transaksi langsung dalam bisnis esek-esek.

“Dari hasil pendalaman data digital forensik, ini ada 9 yang langsung transaksi dari 15 kali transaks, yaitu di Singapura 2 kali, Jakarta 6 kali dan Surabaya 1 kali. Ini yang sudah ada keterkaitan langsung saudara VA,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
 
Dari 9 transaksi langsung tersebut, Vanessa Angel berperan sebagai penyedia jasa. Saat transaksi di Singapura, Vanessa Angel juga difasilitasi oleh sejumlah mucikari.

Vanessa melakukan transaksi seks di Singapura pada bulan Februari 2018. Besaran uang yang didapat Vanessa Angel dari 9 transaksi langsung itu, rata-rata sama dengan yang sudah beredar di media-media.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan dua artis dan model popular Vanessa Angel dan Avriella Saqila Sabtu (5/1/2019). Vanessa ditangkap saat berduaan di salah satu hotel berbintang Kota Surabaya.

Di tempat tersebut polisi juga menangkap Endang Suhartini alias Siska dan AH (asisten Vanessa). Sejam kemudian, Avriella Saqila ditangkap saat di pintu keluar Tol Waru, Sidoarjo yang hendak menuju hotel yang sama.

Malamnya kemudian tim juga menangkap Tentri Novantah di salah satu apartemen Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan, dua mucikari kembali ditangkap. Mereka Fitria dan Windi. Dari hasil penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat diantaranya adalah mucikari, Endang Suhartini, Tentri Novantah, Fitria, dan Windi. Selain itu polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti mengeksplore dirinya sendiri dengan cara mengirim foto dan video porno kepada mucikari.

[Sumber : Pojoksatu.id]

#Prostitusi

Index

Berita Lainnya

Index