Terkait Peredaran LKS

Ombudsman Riau Himbau Walikota Dumai Menindak Tegas Kepsek Nakal

Ombudsman Riau Himbau Walikota Dumai Menindak Tegas Kepsek Nakal

DUMAI (WR) - Hebohnya pemberitaan awak media Online terkait masih adanya sekolah tingkat SD dan SMP melakukan peredaran dan jual beli Buku LKS di sekolah terutama yang di lakukan Sekolah SMPN 14 sepertinya hanya di anggap sebatas pemberitaan saja.

Namun Pemberitaan ini mendapat respon dari Ombudsman Riau saat di konfirmasi Awak Media 08/11/2016 bahwa Ombudsman sangat menyesalkan jika pihak kepala sekolah tidak mengindahkan serta mendengar surat edaran dari Dinas Pendidikan Dumai, bahwa seluruh sekolah tingkat SD dan SMP tidak di perbolehkan lagi menggunakan Buku LKS.

"Ombudsman Riau sangat menyayangkan masih terjadinya peredaran Buku LKS di sekolah yang di maksud, padahal sudah jelas Permendikbud No.8 Tahun 2016, bahwa Lembaran Kerja Siswa di buat oleh satuan guru di bidang studi masing-masing bukan menggunakan Buku LKS," Ujar Dasuki.

"Apalagi setelah saya lihat pemberitaan dan mendengar dari awak media bahwa Dinas Pendidikan Dumai sudah memberi surat edaran di larangnya peredaran Buku LKS di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, namun hal itu tidak di terapkan oleh Kepala Sekolah," Tambahnya lagi

Dasuki menghimbau kepada Walikota Drs.H.Zulkifli AS Selaku Pemerintah Dumai untuk Memberi Perintah kepada Kadisdik untuk menindak tegas kepala Sekolah yang masih melanggar aturan yang ada.

"ini adalah tanggung jawab Kadisdik untuk menindak tegas para Kepala sekolah yang masih melanggar aturan yang ada, apa lagi sudah di beri surat edaran tentang di larangnya peredaran Buku LKS. Sebab ini menjadi tanggung jawab Kadisdik selaku atasan dari kepala sekolah, jangan melepaskan tanggung jawabnya" Tutup Dasuki.

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index