Pasca Tewasnya Yaya, Komisi I Akan Panggil Satpol PP

Pasca Tewasnya Yaya, Komisi I Akan Panggil Satpol PP

INDRAGIRI HILIR (WAHANARIAU) -- Pasca tewasnya Yaya bocah berumur 10 tahun yang diduga tewas akibat Lem Cap Kambing di atas lumpumpur Sungai Parit 15, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir akan memanggil Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Muammar Armain, Minggu, 25 Desember 2016.

"Kita akan panggil pihak terkait yakni penegak Perda (Satpol PP, red) untuk membahas tentang ini. Kita kan sudah pada tahu kalau sudah ada perda yang mengatur tentang Lem Kambing tersebut," ujar Muammar.

Muammar juga katakan pemanggilan pihak Satpol PP ini bukan hanya membahas tentang insiden yang menghilangkan nyawa Yaya, akan tetapi ada juga agenda lain yang akan dibahas disana.

"Salain membahas tentang lem kambing kita akan bahas juga masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga penelanan terhadap Perda Trantib, mengenai Perda Trantib kita lihat banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan bahkan di badan jalan," terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Namun, Muammar tidak bisa memastikan kapan Satpol PP Indragiri Hilir akan dipanggil.

"Kita cari waktu yang tepat dan dalam waktu dekat," tukasnya. (rhd)

#Satpolpp Dumai

Index

Berita Lainnya

Index