Tempat Usaha Koperasi Liar di Ujung Batu Disegel TP4K

Tempat Usaha Koperasi Liar di Ujung Batu Disegel TP4K

ROKAN HULU - Dua unit rumah toko (Ruko) dan 1 rumah bulatan yang dijadikan tempat usaha Koperasi liar di Kecamatan Ujung Batu, yakni, KSP Kasih Sejahtera, KSP Tama Mandiri (Desa Ujung Batu Timur) dan Kazero (Kelurahan Ujung Batu) terpaksa disegel, Rabu (25/7/2018).

Penyegelan dengan cara digembok dilakukan Tim Penegak Perda Pengawasan Perizinan Koperasi (TP4K) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), karena ketiga koperasi tidak memiliki kelengkapan izin operasi, dan tindakan tegas itu berlaku selama 14 hari, sampai pihak koperasi mau mengurus izin ke Pemerintah Rohul melalui intansi terkait.

Disampaikan Kepala Satpol PP Rohul, Andi Yanto SH MH melalui Kabid Operasi, Arwin Lubis SSos menjawab wartawan, Rabu (25/7/2018) menerangkan, tindakan penyegelan itu dilakukan karena ketiga koperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rohul nomor 1 tahun 2017 bab 6 pasal 15 ayat 1 tentang izin operasional koperasi.

"Kami menemukan tiga koperasi ini sama sekali belum memiliki izin operasional di Rohul, oleh sebab itu kita segel sampai 14 hari kedepan, sampai mereka betul-betul melengkapi izin dari dinas terkait," tegas Arwin Lubis yang juga sebagai Penyidik Perda Rohul itu. 

Tim penegak Perda pengawasan perizinan koperasi, sebut Arwin selain Satpol PP juga terdiri dari intitusi pemerintah dan kepolisian diantaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Koptransnaker), Bapenda, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Intelkam Polres Rohul.

"Tugas kita memberi pemahaman, pengawasan koperasi, agar mengurus dan melengkapi perizinan mereka. Dan Alhamdulillah, pihak koperasi yang sudah kita datangi mau terbuka dan bekerjasama dengan pemerintah untuk mengurus izin itu sendiri," jelas Arwin.

Lebih jauh Arwin mengutarakan, langkah selanjutnya tim akan menyisir seluruh koperasi liar yang tersebar di 16 kecamatan, bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan desa. "Jadi kita tidak pandang bulu terkait perizinan ini, bagi koperasi tanpa izin akan ditindak tegas," bebernya.

Dari catatan Dinas Koperasi UKM, Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul diketahui baru 16 koperasi simpan-pinjam yang terdaftar, dan hanya 1 sudah memiliki rekomendasi dari dinas terkait yaitu, CU Mandiri Tambusai Utara, itu belum termasuk koperasi yang tidak terdaftar dan belum memiliki izin. Dalam artian, selama puluhan tahun koperasi menjalankan bisnis liarnya tanpa ada kontribusi kepada pemerintah daerah.

Itu diakui Kepala Dinas Koptransnaker, Heri Islami, ST MT melalui Kabid Koperasi dan UKM Rokhadi SP mengaku, siap untuk membina koperasi, dengan catatan harus melengkapi izin sebagai syarat wajib berdirinya koperasi tersebut.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk syarat perizinan yang harus dilengkapi koperasi. Pertama, surat permohonan pembukaan kantor cabang dari koperasi bersangkutan, akta pendirian koperasi oleh notaris, surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi, akta perubahan Anggaran Dasar (AD) koperasi oleh notaris, surat keputusan pengesahan perubahan AD koperasi. 

"Ada 22 item dokumen yang harus dilengkapi, baru dinas koperasi mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu juga sebagai dasar mengurus TDP di dinas perizinan," jelas Rokhadi.

Ditanya soal suku bunga yang dilakukan koperasi yang dinilai mencekik leher masyarakat, jawab Rokhadi sejauh ini pihaknya belum mengetahui  aturan persentase bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dia berjanji akan berkoordinasi dengan Kementrian Koperasi, agar aturan itu bisa diberlakukan juga di setiap koperasi di Rohul.

Dari lokasi penindakan koperasi di Ujung Batu, tampak hadir juga Kasi Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu, Kholid Daulay SSos, Kaur Mintu Intelkam Polres Rohul, IPDA Sudarto, Kabid Pendataan Bapenda Sugesti SE, Kasi Trantib Umum Kecamatan Ujung Batu, Romi Gustia serta puluhan personil keposian dan Satpol PP. (mcr/mcr)

#Satpolpp Dumai

Index

Berita Lainnya

Index