Disdik Dumai Tertibkan 58 Jenis Pungli di Sekolah

Disdik Dumai Tertibkan 58 Jenis Pungli di Sekolah
Ilustrasi stop pungli di sekolah.(net)

DUMAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai menetapkan sebanyak 58 jenis pungutan liar (pungli) bagi semua jenjang pendidikan yang ada di kota pelabuhan ini. Hal ini sejalan dengan terbentuknya tim sapu bersih (saber) pungli oleh Pemerintah Kota Dumai belum lama ini. 

Hal ini disampaikan, Kepala Disdikbud Kota Dumai, H Syaari MP, Rabu (18/1/2017) usai temu ramah Wali Kota Dumai, Drs H Zulkifli As MSi bersama Kepala Disdikbud Syaari dan seluruh kepala sekolah di Kota Dumai, di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur.

Ke 58 jenis pungli yang sudah dikeluarkan pemerintah diantaranya uang pendaftaran sekolah, uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau komite sekolah, uang organisasi siswa intra sekolah (OSIS), uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue atau makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, serta uang perpustakaan.

Selanjutnya, uang bangunan, uang lembar kerja siswa (LKS) dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar atau fisik dan lainnya, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out (uji coba), iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, dan uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan.

Seterusnya, uang koperasi (uang tidak dikembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyeberangkan pelajar, uang map ijazah, uang surat tanda tamat belajar (STTB) legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, dan uang panitia.

Dilanjutkan, uang jasa guru mendaftar ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer, uang bapopsi, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku tatib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (guru tidak tetap), dan uang tahunan (kegunaan tidak jelas).(goriau)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index