Bupati Amril Ingatkan Aparatur Desa Agar Kelola Dana Desa Secara Transparan

Bupati Amril Ingatkan Aparatur Desa Agar Kelola Dana Desa Secara Transparan
Plt. Sekretris Daerah H. Arianto membuka secara resmi pelatihan pengelolaan keuangan desa bagi kasi PMD Kecamatan, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan tenaga akuntansi, pengelolaan keuangan desa tahun 2017

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengingatkan aparatur pemerintahan desa agar mengelola dana desa secara transparan, tidak melaksanakan kegiatan fiktif maupun mark up.

“Kami ingatkan, agar dana desa dipergunakan secara transparan, jangan membuat dan melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum,” ungkap Bupati Bengkalis disampaikan Plt Sekretaris Daerah Arianto saat membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, di lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Rabu (26/4/2017).

Pelatihan yang diikuti Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sekretaris desa, bendahara desa dan tenaga akuntansi ini, Bupati Bengkalis mewanti-wanti agar aparatur pemerintahan desa agar tidak tergiur dengan besarnya anggaran yang dikelola. Kareja jika sampai tergiur atau tergoda, konsekwensinya akan berhadapan persoalan hukum.

Arianto menilai pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan tingginya harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang baik dan berkualitas, terutama dalam penatausahaan keuangan desa.

Sebagai bentuk pengembangan waktu dimana dengan diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014, desa diberikan kewenangan besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, termasuk pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Pada kesempatan itu, Arianto yang membacakan sambutan Bupati Bengkalis menyampaikan pesan khusus kepada peserta. Untuk Kasi PMD kecamatan diminta untuk lebih kreatif dan inovatif melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;

Kemudian bagi Sekretaris Desa, sebagai administrator berperan strategis dalam mengawal pelaksanaan administrasi pembangunan desa. Harus mendukung akselerasi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

Selanjutnya bendahara desa, sebagai ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.

“Bendahara desa kami harapkan benar-benar memainkan peran penting dalam membantu kepala desa melaksanakan penatausahaan keuangan desa dengan baik dan benar, transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Arianto.

Sedangkan pada tenaga akuntansi, Bupati Bengkalis minta agar lebih intensif dalam memberikan pendamping dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab, kehadiran tenaga akuntansi desa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa dalam perbaikan kualitas laporan keuangan desa sehingga memenuhi standar akuntansi sebagaimana ditentukan peraturan perundangan-undangan.

Pelatihan pengelolaan keuangan desa ini menghadirkan narasumber serta instruktur pelatihan berasal yaitu Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis Bengkalis Rully Afandi dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Dikdik Sadikin.*** (humas)

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index