Plt Bupati Bengkalis Diduga Salahgunakan Aset Daerah

Plt Bupati Bengkalis Diduga Salahgunakan Aset Daerah

BENGKALIS - Meskipun status hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, tapi aset-aset milik Bupati defenitif yang berada di Rumah Dinas Jalan Antara Kota Bengkalis, diduga sudah dijarah dan dirampas secara arogan oleh Keluarga dan Kerabat Plt Bupati Muhammad.

Padahal Muhammad juga belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menguasai apalagi merampas aset tersebut, Muhammad hanya menjabat sebagai Wakil Bupati definitif, sehingga aset yang boleh dikuasainya hanya sebatas milik Wakil Bupati saja karena keputusan hukum terhadap Bupati Bengkalis belum inkrah.

Informasi yang diterima dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah aset yang dirampas oleh kerabat Muhammad dari rumah dinas Bupati antara seluruh mobil dinas operasinal Bupati dan mobil dinas Bupati Toyota Alphard BM 1725 D dijadikan kendaraan yang membawa mempelai laki-laki di acara pernikahan putri Muhammad. Selanjutnya Rumah Dinas Bupati Bengkalis juga dijadikan penginapan mempelai laki-laki, saat pernikahan putri Muhammad beberapa hari yang lalu.

"Ini ada pelanggaran hukum atas aset - aset milik daerah, yaitu aset Bupati Bengkalis Defenitif yang dirampas dan disalahgunakan. Muhammad hanya sebagai Plt Bupati dan Wakil Bupati, jadi dia sekaligus keluarga karib kerabatnya tidak berhak menyalah gunakannya," tutur Didik Arianto - Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau, Sabtu (22/02/2020)

Didik menegaskan ini adalah bentuk arogansi Muhammad, sekaligus mengangkangi aturan, sebab Plt belum memiliki wewenang yang penuh seperti Bupati Bengkalis Defenitif.

"Ini adalah bentuk arogansi Plt Bupati dalam menggunakan fasilitas - fasilitas di kediaman resmi (Rumdis) Bupati. Kita juga mengecam ketidaktegasan Bagian Umum dan Satpol PP yang hanya diam membisu," tambahnya.

Kerabat dan keluarga Muhammad yang sempat terlihat merampas atau ngotot mengambil alih aset dari rumdis Bupati Bengkalis, antara lain adalah Muska Arya mantan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan Bupati, Ahmad Tarmizi alias Amad Tetap Jaya (kontraktor), Azuri salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis dan beberapa orang lainnya.

Sementara itu Kabag Umum Setdakab Bengkalis Fakhrurazy dikonfirmasi melalui Kasubag Rumah Tangga Kevin Rafizariandi dikonfirmasi mengatakan pemakaian aset itu atas instruksi Plt Bupati Bengkalis Muhammad.

"Itu (pemakaian aset dari Rumdis Bupati) instruksi Plt Bupati Bengkalis pak, kami sebagai bawahan hanya menjalankan tugas saja," ungkap Kevin. (T2)

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index