KPK Kembali Periksa Miryam

KPK Kembali Periksa Miryam

JAKARTA - Penyidik KPK kembali memeriksa politisi Hanura, Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan majelis hakim saat sidang suap proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pemberian kererangan palsu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jum'at (19/05/2017)

Mengenakan rompi orange khas tahanan KPK, Miryam masuk ke dalam gedung lembaga antikorupsi untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dicecar awak media terkait keterangan apa saja yang bakal dikorek dia memilih bungkam.

Atas perbuatan pencabutan BAP di pengadilan Tipikor, KPK menjeratnya dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, melalui tim kuasa hukumnya, Miryam telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Pengacara Miryam menilai KPK tidak berwenang menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. (Rimanews)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index