Bupati Amril Lantik dan Ambil Sumpah 139 Pejabat, Termasuk Kepala UPT

Bupati Amril Lantik dan Ambil Sumpah 139 Pejabat, Termasuk Kepala UPT
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat melantik dan mengmbil sumpah 139 Pejabat, Rabu (21/6/2007).

BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin secara resmi melantik dan mengambil sumpah 139 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/6/2017), bertempat di Ruang Rapat Lantai IV, Kantor Bupati Bengkalis.

Dari 139 Pejabat yang dilantik, 2 diantaranya Pejabat Administrator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, yakni; Kholijah, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Kemudian H Ramlis, sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sementara dari Pejabat Pengawas diantaranya; 88 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan, dan 34 Kepala Tata Usaha UPT serta 15 Pejabat Pengawas Struktur lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan, promosi dan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan hal yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar organisasi tersebut semakin kuat, efektif dan efisien. Begitu pula dengan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilakukan hari ini.

“Kami harapkan, kepada pejabat yang dilantik hari ini, agar amanah yang diemban benar-benar berkorelasi positif bagi percepatan peningkatan kualitas tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berjalan semakin baik dan kian bermutu,” ujar Amril.

Lebih lanjut Amril mengatakan, pasca dibentuknya organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebagaimana diamanahkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ternyata tidak bisa langsung diikuti dengan pembentukan UPT. Hal ini disebabkan regulasi pedoman pembentukannya belum ada.

“Pembentukan UPT baru ini, baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Sedangkan Permendagri tersebut, secara efektif baru diundangkan tanggal 22 maret 2017 lalu," jelas orang nomor satu di Negeri Junjungan ini.

Berdasarkan permendagri nomor 12 tahun 2017, sambung Amril, kriteria pembentukan sebuah UPT secara signifikan sangat berbeda dengan pembentukan UPT sebelumnya. Jika sebelumnya hanya dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi kemampuan keuangan daerah, namun menurut pasal 20 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pembentukan UPT di kabupaten atau kota, harus memenuhi berbagai kriteria.

“Pada pasal 21 dinyatakan pula, bahwa pembentukan UPT kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati, setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur, dengan dilengkapi dokumen, yang meliputi: pertama, kajian akademis perlunya pembentukan UPT; dan, kedua, analisis rasio belanja pegawai, jelas Amril.

Untuk itu, kepada seluruh kepala UPT dan jajarannya yang baru, yang hari ini dilantik, di instruksikan supaya segera melakukan langkah-langkah strategis yang cepat dan terukur, sehingga tujuan dan manfaat pembentukan UPT baru tersebut, benar-benar langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah, kami instruksikan, agar dapat dan sesegera mungkin memberdayakan UPT yang telah dibentuk, supaya setiap pelaksanaan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, efisien, profesional dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Amril, mengakhiri.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, H Arianto, unsur Forkopimda, dan sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (Humas)

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index