KPK Siapkan 200 Bukti Hadapi Praperadilan Novanto

KPK Siapkan 200 Bukti Hadapi Praperadilan Novanto
Foto: Nur Indah/detikcom

JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk melanjutkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK pun menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi lanjutan praperadilan itu.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN (Setya Novanto), besok (25/9) kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Ahad (24/9/2017).

"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," lanjutnya.

Febri menyebut bukti-bukti yang akan dibawa menunjukkan kokohnya konstruksi perkara kasus e-KTP. Dia juga menyebut bukti-bukti itu akan memperlihatkan indikasi kuat keterlibatan Novanto dalam perkara pokok.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara," pungkasnya.

Sebelumnya pada Jumat (22/9/2017), hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

"Berdasarkan hal di atas, agar hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. [detikcom]

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index