Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Selama Puasa

Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Selama Puasa

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara tegas melarang adanya rumah makan atau restoran yang membuka usaha di siang hari selama puasa, ramadan 1439 hijriyah.

Pelarangan rumah makan buka di siang hari ini merupakan aturan yang sudah berlaku sejak lama. Namun, bagi pengusaha rumah makan non muslim, diberikan kelonggaran oleh Pemko Pekanbaru untuk bisa tetap buka selama puasa.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Menurutnya, meskipun tidak dilarang, para pengusaha rumah makan non muslim diwajibkan mengurus izin berjualannya ke Pemko Pekabaru. Dimana setiap rumah makan non muslim nantinya diminta memasang spanduk.

"Imbauan agar rumah makan memasang spanduk non muslim itu sudah berdasarkan hasil rapat Muspida, rapat lembaga keagamaan dan ormas islam se-Kota Pekanbaru. Untuk itu, kami juga minta bantuan dari RT/RW, lurah dan camat untuk terus mengawasi keberadaan rumah makan yang buka saat siang hari, selain tentunya tempat hiburan malam," kata Agus.

Ditambahkan Agus, selain tempat-tempat hiburan malam, Pemko Pekanbaru juga meminta kepada pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kedai kopi dapat beroperasi sesuai dengan keputusan Walikota.

"Bagi rumah makan ataupun restoran yang ingin buka saat siang hari, tentunya harus mengikuti persyaratan yang ada. Rumah makan non muslim dapat buka saat siang hari, namun secara teknis terlebih dahulu mengurus izin ke DPM-PTSP Kota Pekanbaru," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Agus juga berjanji akan terus mengawasi tempat hiburan maupun rumah makan yang melanggar peraturan jam buka saat bulan ramadan.

"Apabila terjadi pelanggaran, maka kita akan melakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan surat izin tempat usahanya," tegas Agus.

[Media Center Riau]

#Ramadhan

Index

Berita Lainnya

Index