Pernikahan Dini Menurut Pandangan Islam

Pernikahan Dini Menurut Pandangan Islam

JAKARTA - Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Namun pernikahan yang dilakukan di usia terlalu belia, menyimpan banyak hal yang mengkhawatirkan. 

Kawin muda atau menikah muda, istilah yang akhir-akhir ini sering kita dengar, menurut pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, Hj. Badriyah Fayumi, MA, berbeda dengan kawin anak. Disebutkan Badriyah, kawin anak, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, merupakan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

"Tentu untuk perkawinan anak ini jelas-jelas jauh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan, Karena kawin anak ini membahayakan secara fisik, membahayakan secara mental, kesiapan psikologis, kesiapan sosial, kemudian juga bahkan pendidikan pun juga bisa tidak selesai pada tingkat SLTA," lanjutnya.

Sementara itu, kawin muda sedikit berbeda dengan kawin anak. Kawin muda, misalnya di usia 21 tahun, sudah tergolong usia dewasa secara psikis. Dalam undang-undang perkawinan pun usia ini sudah dianggap dewasa untuk bisa melangkah ke perkawinan. Meski demikian, kawin muda pun perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. 

Jika direfleksikan pada fenomena saat ini, walaupun secara fisik usia 21 tahun sudah mampu menikah, faktanya tak sedikit dari mereka yang secara psikologis belum kuat mental mengemban tanggung jawab pernikahan. 

"Apalagi secara finansial belum cukup mampu untuk menjadi kepala keluarga, menjadi pengayuh biduk keluarga yang baik. Belum siap seandainya nanti Allah kasih momongan, bagaimana cara mengatur, membagi waktu dan lain sebagainya," tuturnya.

Oleh sebab itu, dikatakan Badriyah, ketika seseorang yang sudah berusia 21 tahun dan berniat untuk menikah, maka perlu mempertimbangkan keadaan serta kondisi orang tersebut. Perlu diingat, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat.

"Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam," jelas Badriyah.

Hal ini seperti yang telah dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadist, bahwa para pemuda yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah. Ya ma'syara as-syabab, manistatho'a minkum al-ba'atha, falyatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashari wa ahsanu lil faraj, faman lam yastati' fa' alaihi bisshoumi. fainnahu lahu wijaun.

"Tapi jika belum mampu, walaupun usianya sudah 24 tahun, 25 tahun, maka solusinya jangan nekat-nekat saja menikah, puasa dulu. Puasa bisa dalam arti fisik puasa betul dan puasa dalam arti jiwa, membatasi diri untuk tidak bergaul dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan sebelum pernikahan, dan menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dilarang Allah SWT," tutup Badriyah.

[detik]

#Mozaik

Index

Berita Lainnya

Index