Disdukcapil Rohul Mulai Layani Pengurusan KK Penghayat Kepercayaan

Disdukcapil Rohul Mulai Layani Pengurusan KK Penghayat Kepercayaan

ROHUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai layani pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan, Senin (9/8/2018).

Penerbitan administrasi kependudukan KK bagi penghayat kepercayaan ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.14/10666/Dukcapil, tentang penerbitan Kartu Keluarga bagi penghayat kepercayaan Tuhan yang Maha Esa tertanggal 25 Juni 2018.

Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan peraturan Mendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga, register dan kutipan akta pencatatan sipil.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Disdukcapil Rohul H Syaiful Bahri SSos menyebutkan, dihari pertama dibukanya layanan KK penghayat kepercayaan ini baru 1 orang yang melakukan pengurusan. Dirinya meyakini, masih banyak masyarakat belum mengetahui tujuan penerbitan KK baru tersebut.

"Jika anggaran mencukupi, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait surat edaran Mendagri ini," kata Syaiful kepada wartawan, Selasa (10/8/2018).

Mantan Camat Ujung Batu itu menjelaskan, penerbitan KK penghayat kepercayaan ini menggunakan aplikasi terperbaharui dari Kemendagri.

"Dalam artian, bagi pemohon yang akan mengurus KK penghayat kepercayaan, harus mengisi 3 formulir, sebelum diproses oleh petugas," jelas Syaiful.

Pertama, pemohon yang sudah memiliki data di databese Dukcapil, juga diharuskan mengisi formulir F-1.68 yaitu, surat permohonan pencetakan KK dan KTP Elektrik, baru petugas mencetak KK sesuai dengan data yang ada.

Kedua, pemohon mengisi mengisi formulir F-169 yaitu, surat pernyataan perubahan agama menjadi penghayat kepercayaan serta melampirkan formulir F-171 yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Sedangkan, perubahan penghayat kepercayaan kepada agama, kata Syaiful pemohon juga mengisi formulir F-170 yaitu, surat pernyataan perubahan penghayat kepercayaan menjadi agama, disertai lampiran foto copy salinan surat keterangan dari pemuka agama sesuai Peraturan Mendagri nomor 74 tahun 2015.

Selain melakukan sosialisasi, ujar Syaiful pihaknya juga fokus melakukan pendataan jumlah warga penghayat kepercayaan di Rohul. (mcr/mcr)

#Pemkab Rohul

Index

Berita Lainnya

Index