DPMPTSP Dumai Jalankan SOP Pelayanan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan

DPMPTSP Dumai Jalankan SOP Pelayanan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan
Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai jalankan standar pelayan pengaduan dan standar operasional prosedur (SOP) perizinan dan non perizinan. Hal ini dilakukan terkait berubahnya peraturan-peraturan terkait perizinan.

Menimbang bahwa guna meningkatkan aspirasi masyarakat dalam rangka akselerasi pelayanan pengaduan perijinan pada DPMPTSP Kota Dumai, maka perlu adanya standar pelayanan pengaduan yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat maupun petugas di DPMPTSP Kota Dumai.

Kemudian agar pelaksanaan pelayanan pengaduan berjalan tertib, lancar dan tepat sasaran perlu menetapkan SOP pelayanan pengaduan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP Kota Dumai.

Berdasarkan hal itu, DPMPTSP Kota Dumai melalui Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan mengundang dan melakukan koordinasi dengan tim teknis terkait pelayanan pengaduan perizinan dan non perizinan di Kota Dumai.

Tim teknis perizinan dan non perizinan yang diundang diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan Olahrata dan Pariwisata, dan Dinas Perhubungan. Koordinasi ini dilaksanakan di DPMPTSP Kota Dumai selama beberapa hari dengan mengudang OPD terkait secara bergantian sampai dengan selesai.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra SE mengatakan koordinasi ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan persepsi dan standar pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Banyak hal yang didapat dari kegiatan koordinasi ini, antara lain tim teknis bisa sharing pengetahuan tentang aturan terbaru dari kementerian teknis dan bersama-sama mengupayakan untuk memperpendek rentang waktu pelayanan perizinan," ucap Henderi Sandra diruang kerjanya, kamis (7/2/2019)

Tidak hanya itu, Bidang ini juga mempunyai tugas melaksanakan, merencakan, mengolah, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memonitoring layanan pengaduan, pengendalian serta pelaporan layanan perizinan dan non perizinan.

Adapun fungsi dan tujuan SOP Pelayanan Pengaduan Perijinan dan Non Perijinan pada DPMPTSP Kota Dumai memberikan pedoman kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memberikan kepastian dalam pelayanan pengaduan.

"Kita akan terus berinovasi dalam meningkatkan meningkatkan kualitas layanan publik, memperpendek rentang waktu pelayanan perizinan, dan memberikan kepastian dalam pengaduan." tutupnya.***

[Advertorial]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index