Ini Dua Perkara Jerat Wali Kota Dumai Jadi Tersangka KPK

Ini Dua Perkara Jerat Wali Kota Dumai Jadi Tersangka KPK

DUMAI - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Dumai Drs Zulkiflu As MSi sebagai tersangka atas dua perkara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di Twitter KPK. Jum'at (03/05/2019).

"Dalam proses penyidikan ini KPK menetapkan ZAS Wali Kota Dumai sebagai tersangka pada dua perkara," kata Laode.

Perkara yang pertama tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018  Kota Dumai.

Selain itu dikatakan Laode, pada perkara kedua tersangka Wali Kota Dumai juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ungkap Laode.

Sebelumnya, Lembaga Anti Rasuah tersebut sempat melakukan penggeledahan Rumah Dinas Wali Kota Dumai di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dan Kantor Wali Kota Dumai di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Jum'at (26/4/2019) lalu.*** (Isk)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index