Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Asal Malaysia

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Asal Malaysia

DUMAI – Satu pelaku pengiriman narkoba jenis sabu sabu 32 kilogram dari Malaysia berhasil kabur dari sergapan petugas gabungan TNI AL, BNN dan Bea Cukai dengan melompat ke bibir pantai di Perairan Selinsing-Tanjung Leban Provinsi Riau, Sabtu (13/6/2020).

Dalam keterangan pers, Kepala Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, dari penangkapan sabu sabu ini, petugas mengamankan 2 orang pelaku, berinisial RI warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan HM warga Kota Dumai.

“Kita amankan dua orang dengan barang bukti 32 kilogram sabu, satu pelaku berhasil kabur dengan melompat dari atas kapal speed ke bibir pantai,” kata Fauzi, Senin (15/6/2020).

Modus operandi digunakan jemput barang ke perbatasan perairan Indonesia – Malaysia dengan speedboat, dan sabu ditaksir senilai Rp32 miliar ini diselundupkan dalam bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.

Tim gabungan dapat informasi aktivitas penyelundupan barang haram ini dari Muar Malaysia menuju Dumai Indonesia pada Jumat (12/6), lalu dilakukan pengejaran dengan menggunakan tiga kapal patroli BC.

Sebuah speedboat yang melaju dari Perairan Tanjung Leban Bengkalis mengarah ke Selingsing Dumai dicurigai, dan setelah dikejar, tiga penumpang speed nekad menabrak kapal patroli, namun dua berhasil ditangkap, satu kabur.

“Speed tenggelam karena kerusakan bodi setelah menabrak kapal patroli, dari pemeriksaan, dua kurir mengaku diupah Rp10 juta perkilo,” sebutnya.

Selanjutnya, proses penyidikan diserahkan ke BNN Jakarta, dengan dikenakan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (arh)

#Kasus Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index