DUMAI - Kepolisian Sektor Medang Kampai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 ini, Polsek Medang Kampai yang dipimpin langsung oleh AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni IP alias IS dan SP alias I.
Dari kedua terlapor, polisi berhasil menyita sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 4,28 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Tony Prawira menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di Mess PT. ABABIL di Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Medang Kampai langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Tony saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Kamis (31/10).
Proses penangkapan berlangsung pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Terlapor pertama, IP, berhasil diamankan di depan Mess PT. ABABIL. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus kotak rokok di kantongnya.
"Saat ditangkap, tersangka IP membawa satu paket kecil sabu di dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut didapat dari pelaku kedua, SP," ujar AKP Tony.
Berdasarkan keterangan IP, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah SP di Jl. Sudirman, Gang Kemuning, Kecamatan Bathin Solapan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 25 paket kecil sabu-sabu yang siap edar, bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, dan gunting potong.
"Dari TKP kedua, kami berhasil mengamankan barang bukti yang lebih banyak. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku SP terlibat aktif dalam pengedaran narkoba di wilayah ini," ungkap Kapolsek.
AKP Tony menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
"Kedua tersangka bisa menghadapi hukuman yang cukup serius karena keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba," tambahnya.***