Peristiwa
Pengamat: Putusan Hakim Tak Pengaruhi Elektabilitas Ahok
JAKARTA (WAHANARIAU) -- Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama dipastikan berlanjut setelah ma
DUMAI - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hakim vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Rabu.
Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada seorang oknum polisi Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal ini diketuai Majelis Hakim Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Firdaus dan Roslina.
Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir di vonis berbeda, yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Priandi Firdaus.
JPU Priandi Firdaus mengatakan bahwa terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai, untuk diserahkan ke Kepala Kejari Dumai.
"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Priandi Kepada pers.
Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.
"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," sebutnya.
Empat terdakwa sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa 10 Kg sabu dan 30.566 Extasi di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, pada Senin (17/2/2020).
Barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Provinsi Sumatera Utara. [arh]
Peristiwa
JAKARTA (WAHANARIAU) -- Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama dipastikan berlanjut setelah ma
Peristiwa
PEKANBARU (WAHANARIAU) - Selain tuntutan kurngan enam tahun penjara bagi mantan Ketua DPRD Riau Joha
Peristiwa
PEKANBARU (WAHANARIAU) - Purwanto alias Wawan, warga Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pela
Peristiwa
JAKARTA - Kepolisian mengimbau kepada seluruh sopir ojek online tak lagi main hakim sendiri ket
Peristiwa
INHIL (WR) - Aksi main hakim sendiri dilakukan oknum polisi dari Polres Inhil-Riau, masing-masing di
Peristiwa
JAKARTA (WAHANARIAU) -- Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama
Dunia
JAPAN - 20 January 2021 - Azbil Corporation (Tokyo Stock Exchange Code: 6845) announced that it will
Dunia
SINGAPORE - 20 January 2021 - Cloud Comrade was announced a winner in the Rising Star category at th
Dunia
Comprehensive cloud security services optimize protection without slowing DevOps HONG KONG SAR - 20