EDITORIAL

Ijazah Palsu Kepala Daerah Bukti Bobroknya Kinerja KPUD

Ijazah Palsu Kepala Daerah Bukti Bobroknya Kinerja KPUD
Wartawan Senior, Afran Arsan, SE.

WAHANARIAU - Munculnya isu ijazah Palsu Bupati Bengkalis, Amril Mukminin tentu saja menambah daftar panjang  kepala daerah di Riau selalu tersandung persoalan hukum.

Bukan Riau namanya jika kepala daerah atau pemimpinnya luput dari persoalan hukum. Mulai dari kasus korupsi sampai dengan penggunaan ijazah palsu saat maju dalam pencalonan Pilkada juga terjadi di daerah yang kaya dengan hasil minyak bumi ini.

Besarnya syahwat ingin berkuasa membuat manusia terkadang menghalalkan segala cara termasuk memalsukan identitas diri (pendidikan) guna menarik simpati bagi para pemilihnya.

Lolosnya Amril Mukminin dalam pencalonan pilkada Bengkalis tahun lalu dengan menggunakan ijazah palsu tidak terlepas dari kelalain Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkalis.

Tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap keabsahan ijazah sarjana Amril mukminin menjadi bukti bobroknya kinerja KPUD Bengkalis.

Terlepas dari benar atau tidaknya penggunaan  ijazah palsu yang saat ini mendera Amril Mukminin tentu saja merupakan tugas dan wewenang pihak aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Keberanian penegak hukum untuk mengungkap fakta ini sangat kita nantikan, agar tidak ada fitnah atau trik politik busuk dalam menjungkalkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dipilih berdasarkan keinginan rakyat.

Rakyat sudah muak dengan sengketa politik yang berkepanjangan dari para elit politik di negeri ini. Rakyat hanya butuh janji dan kinerja pemimpin dalam membangun kesejahteraan tanpa harus dikotori dengan trik politik yang membuat suasana tidak kondusif.

Karena menurut mantan ketua KPU Pusat almarhum Husni kamil Manik pernah mengatakan kasus ijazah palsu bagi kepala daerah yang telah dipilih dan dilantik tidak membuat kepala daerah tersebut otomatis digantikan karena kasus ini masuk dalam pidana umum.

#Editorial

Index

Berita Lainnya

Index