Disdik Dumai Larang Peredaran LKS

Disdik Dumai Larang Peredaran LKS
Ketua Pengawas Tingkat SMP Safaruddin S.Pd M.Pd

DUMAI - Adanya indikasi dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) melalui Ketua Pengawas Tingkat SMP Sarifuddin, S.Pd, M.Pd mengatakan, penjualan LKS di sekolah tidak diperbolehkan.

"Dalam aturannya itu sudah salah, itu tidak diperbolehkan," ungkapnya, Kamis (3/11/2016).

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku sudah memberikan surat edaran keseluruh sekolah tentang larangan peredaran LKS.

"kami juga sudah memberikan surat edaran ke seluruh sekolah tentang larangan peredaran LKS," tutup pria yang akrab di sapa Pak Udin.

Sebelumnya, Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 (SMPN 14) Kota Dumai mewajibkan Siswa-siswi untuk membeli LKS. Tidak tanggung-tanggung, Wali murid (Orang Tua, red) harus merogoh kantong Rp.110 Ribu sampai dengan Rp.150 Ribu Rupiah untuk biaya pembayaran LKS.

Untuk diketahui, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

"LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan," jelas Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, belum lama ini. *** (Isk)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index