H Ali Ambar Resmi Nakhodai Baznas Bengkalis

H Ali Ambar Resmi Nakhodai Baznas Bengkalis
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, menyerahkan secara simbolis zakat profesi kepada Ketua Baznas terpilih Kabupaten Bengkalis periode 2017-2022, H Ali Ambar.

BENGKALIS - H Ali Ambar yang juga berprofesi sebagai dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis resmi nahkodai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis, Usai dilantik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama tiga pimpinan lainnya, Senin (13/2/2017) di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

Acara yang dihadiri unsur Forkopimda, diantaranya, Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Dandim 0303/Bengkalis, Rizal Faizal Helmi, perwakilan Kementerian Agama Bengkalis, perwakilan Pengadilan Agama Bengkalis, ketua MUI Bengkalis, Amrizal, Ketua LAM Riau Bengkalis, T Zainuddin Yusuf.

Dari unsur Pemerintah Daerah turut hadir, Plt Sekda, H Arianto, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkup Pemda Bengkalis, delapan camat, lurah/kepala desa se-Kabupaten Bengkalis, dan para tamu undangan dari Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, diantaranya, Ketua I Baznas Propinsi Riau, Azwar Aziz, Pimpinan Baznas Kabupaten Siak, Meranti dan Kota Dumai.

Usai pelantikan, Ali Ambar dan pimpinan Baznas lainnya menerima secara simbolis zakat profesi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini diberikan oleh Bupati Amril, diikuti Pelaksana Tugas Sekretariat Daerah, H Arianto, Kepala BPKAD dan Kepala BKD Diklat Bengkalis.

“Harta yang dizakatkan akan tumbuh dan berkembang, selain itu zakat merupakan tabungan akhirat, dan berperan membantu ekonomi umat.” Jelas Ali Ambar saat menyampaikan sambutan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kemudian menjalankan 5 program prioritas, Meliputi program Bengkalis sejahtera, Bengkalis pintar, Bengkalis sehat, Bengkalis taqwa dan Bengkalis terpuji.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan, zakat merupakan salah satu instrumen kunci, menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Selain bisa membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak lansung dapat membantu APBN dan APBD.

Mengenai regulasi kelembagaan Baznas dan pengelolaan zakat, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan banyak Peraturan Perundang-undangan, diantaranya, Keputusan Presiden RI nomor 8 tahun 2001 tentang Baznas, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2011, serta peraturan Baznas nomor 01 dan 02 tahun 2016.

“Selain regulator dari Pemerintah, regulator dari Allah., sudah jelas dinyatakan dalam Al-Quran, bahkan kata-kata zakat selalu disandingkan dengan kata shalat "aqimussholat waa atuzzakah," bahkan sampai 33 kali. Artinya jika shalatnya mantap tapi zakatnya tidak maka sia-sialah shalatnya,” Ujar Bupati yang terkenal ramah ini.

Diakhir sambutannya, Amril meminta kepada Kementerian Agama Bengkalis agar menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat.

“Kami menekankan Kementerian Agama Bengkalis untuk menjalankan perannya sebagai motivator, menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat. Bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan atau bentuk yang lain,” Tegasnya mengakhiri. (hms)

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index