Beredar Surat Penetapan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Oleh KPK, Ini Daftar Namanya...

Beredar Surat Penetapan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Oleh KPK, Ini Daftar Namanya...

MEDAN - Beredar surat penetapan 38 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ini terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dalam surat penetapan kasus hukum tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018, perihal pemberitahuan, ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

BACA : Dituntut JPU KPK 16 Tahun Penjara, Setnov Akan Ajukan Pledoi

Dalam surat itu, pada poin kedua disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 nama yang ditetapkan tersangka di antaranya, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi dan Biller Pasaribu.

Kemudian, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe dan Dermawan Sembiring.

BACA : KPK Geledah Gedung DPRD Bengkalis Selama 12 Jam

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index