DPMPTSP Dumai Tidak Lagi Melayani Perizinan SIUP dan HO

DPMPTSP Dumai Tidak Lagi Melayani Perizinan SIUP dan HO
Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Upaya mempermudah pemberlakuan regulasi para pelaku usaha lokal, pemerintah kembali mempertegas bahwa kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapus dan tidak lagi melayani perizinan gangguan lingkungan atau (HO) karena kewenangan resmi dicabut sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengantur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dalam surat edaran ini, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2014 tengang perdagangan khususnya Pasal 24 mengamanatkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan pedagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, salah satu jenis perizinan dimaksud adalah Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP).

Peraturan Menteri Pedagangan yang mengatur tentang SIUP :
1. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Pedagangan;

2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Pedagangan;

3. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Pedagangan;

4. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Pedagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan;

5. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 14/M-DAG/PER/2/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Pedagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan;

6. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Pedagangan;

Bentuk dan Kegiatan Usaha
1. Bentuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan meliputi; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma (Fa) dan perorangan.

2. Kelembagaan adalah status perubahan dalam mata rantai kegiatan pendistribusian dan pemasaran barang atau jasa serta fungsi lainnya yaitu Eksportir, Importir, Sub Distributor, Agen, Sub Agen, Perkulakan/Grosir, Pemasok (Supplier), Pengecer, Kelembagaan wajib dalam blanko SIUP.

3. Kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

4. Jumlah kegiatan usaha yang dicantumkan/dimuat dalam SIUP paling banyak 3 (tiga) kode KLBI, 4 (empat) digit.

5. Kode KBLI yang termasuk ruang lingkup SIUP adalah semua Kode KBLI yang tercantum dalam Ketegori G dan Ketegori lainnya yang termasuk jasa distribusi dan jasa bisnis bidang perdagangan.

6. Jenis barang dagangan yang dicantumkan/dimuat dalam kolom jenis barang dan jasa dengan utama pada SIUP cukup diwakili 1 atau 2 jenis barang dan jasa yang dipilih dari masing-masing kode  KBLI 4 digit, jenis barang dan jasa lainnya masing-masing kode KBLI yang tidak tercantum dalam SIUP mempunyai kedudukan dan kekuatan hukum yang sama dengan barang dan jasa yang tercantum dalam SIUP.

7. Jenis barang dan jasa dagangan utama dipilih dari jenis barang dan jasa yang diperdagangkan bedasarkan kriterian tertentu misalnya mempunyai omset penjualan tertinggi dan kriteria lainnya.

8. Kegiatan usaha perdagangan dan jenis barang daganganan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) mengaku pada peraturan PER-UU-AN dibidang PMA dan daftar bidagang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal.

9. Penerbitan SIUP untuk kegiatan usaha perdagangan dalam rangka PMA berpedoman pada petunjuk teknis penanaman modal yang diterbitkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM).

Larangan
SIUP dilarang dipergunakan dalam hal sebagai berikut:

A. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelembagaan atau tidak sesuai dengan kode KBLI yang tercantum dalam SIUP.

B. Menghimpun dana dari masyarakat dan atau mengelola investasi dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (Money game).

C. Melakukan kegiatan usaha yang harus memiliki izin teknis yang diatur secara khusus dengan peraturan perundang-undagan tersendiri, seperti penjualan langsung (Multi Level Marekting) perdagangan minuman beralkohol, perdagangan perantara property, perdagangan berjangka komoditi, jasa survei.

Penghapusan Perizinan Gangguan Lingkungan (HO)
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai kini tidak lagi melayani perizinan gangguan lingkungan atau (HO) karena kewenangan resmi dicabut dan telah ditandatangani Wali Kota Zulkifli As sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Dumai Hendri Sandra mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO sudah diterapkan, dan seluruh calon pengusaha tidak lagi harus mengurus izin gangguan.

Pencabutan pelayanan izin gangguan atau HO ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

"Surat edaran permendagri menyebut bahwa pemerintah daerah diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan," kata Hendri Sandra, kepada media ini, Rabu (16/1/2019).

Dengan pencabutan izin ini, lanjutnya, maka pelayanan izin gangguan dan retribusi izin gangguan untuk sementara waktu berpedoman kepada surat earan Permendagri No 19 tahun 2017.

"Pencabutan kewenangan izin gangguan daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah presiden," sebutnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat luas maupun pengusaha sudah memiliki izin gangguan atau HO tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan karena secara otomatis izin gangguan tidak berfungsi lagi.

[Advertorial]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index