BNN Minta Oknum Aparat Terlibat Sindikat Narkoba Dihukum Mati

BNN Minta Oknum Aparat Terlibat Sindikat Narkoba Dihukum Mati

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea-Cukai Dumai, Riau, membongkar sindikat penyelundupan narkoba. Oknum aparat kepolisian di Polda Riau yang terlibat diharapkan mendapat hukuman mati.

"Kami menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu sekitar 10 kg dan ekstasi sekitar 60 ribu butir. Dari kasus ini, empat orang ditangkap, satu oknum anggota Polri," kata Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Riau di Jl Pepaya, Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).

Arman menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (17/2/2020) malam di Kota Dumai. Ada empat orang yang ditangkap, salah satu pelaku diketahui anggota kepolisian yang bertugas di Riau.

"Ternyata bukan masyarakat saja direkrut oleh sindikat. Tetapi biasanya sindikat ini akan sangat 'senang' jika mereka merekrut para penegak hukum dan petugas-petugas resmi yang lain (membatu bisnis narkoba)," kata Arman.

Arman menyebutkan, jika kasus penyelundupan narkoba ini sampai di pengadilan, para pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin. Dia menilai hukuman paling berat diberikan kepada oknum Polri yang terlibat penyelundupan narkoba ini.

"Oknum-oknum seperti ini harus diberi hukuman yang lebih berat. Kalau perlu, para hakim yang memutus memberikan hukuman mati dan itu pantas buat dia," kata Arman.

Menurut Arman, hukuman mati sangat pantas pagi oknum aparat yang terlibat. Karena semestinya aparat mencegah segala bentuk peredaran narkoba.

"Sementara kami berupaya melindungi masyarakat kita, berupaya keras untuk mencegah narkoba, dia sebagai petugas melanggar sumpahnya. Dan juga mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain. Saya imbau untuk dijatuhi hukuman mati," tegas Arman.

[detikcom]

#Kasus Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index