Sampai Januari 2017, 17.557 Ribu Warga Kuansing Masih Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Sampai Januari 2017, 17.557 Ribu Warga Kuansing Masih Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Ambri Jasda

TELUK KUANTAN - Hingga periode Januari 2017, masih ada sekitar 17.557 ribu warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Hal ini sesuai data informasi kependudukan per-28 Januari 2017 yang disampaikan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kuansing, kepada halloriau.com, Kamis (13/4/2017) lalu.

Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kuansing melalui Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Ambri Jasda kepada halloriau.com mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Kuansing per-28 Januari 2017 berjumlah 324,334 jiwa.

Dari jumlah tersebut penduduk yang wajib KTP berjumlah 216,714 ribu jiwa dengan rincian 110,659 jiwa laki-laki dan 106,055 jiwa perempuan.

Dari jumlah yang wajib KTP, yang telah melakukan perekaman KTP elektronik berjumlah 199,157 jiwa, "Masih ada sekitar 17,557 ribu jiwa yang belum melakukan perekaman," katanya.

Data jumlah penduduk ini kata Ambri Jasda, sumber data SIAK konsolidasi Kemendagri per-30 Juni 2016 lalu.

Saat ini untuk melakukan perekaman KTP-el di Kuansing, hanya satu alat yang bisa melakukan perekaman yakni di kantor Camat Kuantan Tengah. Untuk kecamatan lain satu alat perekaman rusak dan sisanya berfungsi tapi tak bisa melakukan perekaman karena tak bisa conect ke pusat.*** (halloriau)

#Pemkab Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index