KPK Periksa Ketua DPRD Malang Untuk Dua Kasus

KPK Periksa Ketua DPRD Malang Untuk Dua Kasus

JAKARTA (Wahanariau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Moch Arief Wicaksono (MAW) Ketua DPRD Malang diperiksa sebagai tersangka dan Wali Kota Malang M Anton diperiksa sebagai saksi di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (14/8/2017)

Selain itu, KPK juga akan memeriksa 13 saksi lainnya terkait kasus tersebut di Polres Kota Malang.

BACA JUGA : Tewasnya Saksi Kunci e-KTP di LA, Ini Kata KPK

"Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga Kepala Bidang, unsur PNS lainnya, dan swasta," kata Febri.

Febri menyatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan berjalan dalam beberapa hari ini.

"Kami harap semua saksi kooperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui," ucap Febri.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Sekda Dumai, KPK Geledah Kantor PUPR Bengkalis

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Paspor Dicekal KPK, Sekda Dumai Berhaji Hanya Sampai Batam

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi, JES disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

BACA JUGA : Opini WTP Kemendes, KPK Kembali Panggil Auditor BPK

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan pada kasus kedua, MAW diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

"Diduga MAW menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," kata Febri.

BACA JUGA : KPK Siap Adu Bukti di Pengadilan

Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi HM disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan kedua perkara tersebut, kata Febri, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga Jumat (10/8/2017) menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor Wali Kota, kantor PUPPB, rumah tersangka JES, rumah tersangka MAW, rumah dinas MAW, dan Kantor Penanaman Modal Kota Malang.

BACA JUGA : Polri dan KPK Sepakat Kerja Sama Jaga Harga Pangan

"Dilanjutkan pada Kamis (10/8/2017), di dua lokasi antara lain kantor DPRD Malang, rumah Dinas Wali Kota dan rumah pribadi Wali Kota. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang," kata dia.

Febri mengatakan dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik di antaranya handphone sejumlah pejabat Pemkot, DPRD, dan pejabat pengadaan.

Kemudian uang dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu Rp20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas MAW. (bisnis)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index