Semena-mena, Agen LPG Pungut Rp500 Ribu Pada Pangkalan

Semena-mena, Agen LPG Pungut Rp500 Ribu Pada Pangkalan

DUMAI (WR) - Agen LPG 3 Kg, PT Puly Rafi Jaya yang berada di jalan Kelakap Tujuh, memperlakukan pangkalan di bawah naungannya dengan semena-mena. Agen LPG 3 Kg untuk wilayah Dumai-Rohil ini membuat kebijakan sepihak.

Selain itu, PT Ruly Rafi Jaya juga melakukan pungutan yang diduga liar (pungli) terhadap pangkalan. PT Ruly Rafi Jaya membebankan pangkalan sebesar Rp500 ribu sebagai uang administrasi. Tindakan perusahaan dinilai menyalahi oleh Kepala Disperindag Dumai Zulkarnain, SH. MH.

Menurut Zulkarnain, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (13/11) kemarin, mengaku belum mendapat informasi terkait perlakuan agen kepada pangkalan resmi tersebut. "Pernyataan sepihak yang dibuat PT Ruly terhadap pangkalan sepihak agen ke pangkalan harus ditinjau ulang," tegasnya.

Dikatakan Zulkarnain, yang mengikat antara agen dan pangkalan adalah kontrak kerjasama, yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak. "Bila satu saja, dan terindikasi pemaksaan, itu tidak boleh," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/11) kemarin.

Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan merangkum semua kejadian pendistribusian di lapangan, untuk diambil sebuah kebijakan. Laporan dari pihak pangkalan dan masyarakat sangat diharapkan untuk menindak agen yang membandel.

"Kita telusuri lebih dalam, bagaimana mereka bermain. Namun, pungutan dengan dalih biaya administrasi itu tidak dibenarkan," katanya. (***)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index