KPK OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Rencana Reklamasi

KPK OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Rencana Reklamasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Rabu (10/7/2019).

KPK menyebutkan ada enam orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Terkait izin lokasi rencana reklamasi. Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura, diduga transaksi tersebut bukan penerimaan pertama. KPK menyebutkan akan identifikasi dan mendalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan yang dilakukan.

"Karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam, ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Menurut Febri, keenam orang itu masih berada di Kepri. Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai besok mungkin akan saya update lagi," kata dia.

[Source : Kompas]

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index