Pemko Dumai Benarkan Bantuan Provinsi Ratusan Miliar Tidak Dimuat Dalam APBD Murni

Pemko Dumai Benarkan Bantuan Provinsi Ratusan Miliar Tidak Dimuat Dalam APBD Murni

DUMAI (Wahanariau) - Pemerintah Kota Dumai membenarkan tidak memuat laporan bantuan dana dari Provinsi Riau dalam Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Dumai tahun 2017.

"Itu bukan lenyap (hilang, red), hanya saja tidak dimuat ke APBD murni 2017," kata Plt Kabag Humas Pemko Dumai, Rizki Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Media Center Jalan Putri Tujuh. Selasa (29/8/2017).

Lantaran keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts223/II/2017 tentang penetapan alokasi bantuan keuangan (bankeu) pemerintah provinsi (Pemprov) kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari APBD Provinsi Riau ditetapkan tanggal 28 Februari 2017.

Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2017 tentang APBD Kota Dumai ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017.

Setelah Perda ditetapkan, selanjutnya Peraturan Walikota (Perwa) Dumai Nomor 6 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD kota Dumai ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2017.

"Karena Perda lebih dahulu ditetapkan daripada keputusan Gubernur, jadi penjabaran alokasi bankeu pemprov belum dimuat ke APBD murni, dan nantinya dimuat ke APBD Perubahan," tambahnya.

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan yang ada di penjabaran alokasi bankeu pemprov sudah bisa dilaksanakan dari jauh hari dan sudah bisa ditagihkan meskipun penjabaran tidak dimuat ke APBD murni.

"Ini kan dana provinsi, jadi itu tidak menjadi masalah, kita mengacu pada jabaran keputusan Gubernur dan perwa Nomor 25 Tahun 2017," katanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2017 pada halaman 29 sebagai mekanisme penetapan Perwa Nomor 25 Tahun 2017 tentang perubahan Perwa Nomor 6 Tahun 2017.

"Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bankeu bersifat khusus diterima setelah Perda tentang APBD ditetapkan, pemda harus menyesuaikan dengan melakukan perubahan perwa dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda APBD Perubahan," jelas Riski Kurniawan menyebutkan isi halaman 29.

Rizki kembali menegaskan bahwa alokasi bankeu pemprov tersebut bukanlah lenyap (hilang, red), namun alokasi tersebut akan dimasukkan kedalam APBD Perubahan 2017.

Diberitakan sebelumnya, dalam Pergub terlampir bantuan dana Bos untuk Pemko Dumai sebesar Rp43,3 miliar. Belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp101,6 miliar. Sedangkan untuk bantuan keuangan untuk pemko Dumai tertera sebesar Rp61 miliar

Namun dalam salinan Perda APBD Dumai Nomor 2 tahun 2017 yang ditandatangani Walikota Dumai Zulkifli As, tercatat bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/kota lainnya Rp,0,00.***

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index