Melalui Surat Edaran, OPD Diimbau Serahkan Arsip ke Dispersip Dumai

Melalui Surat Edaran, OPD Diimbau Serahkan Arsip ke Dispersip Dumai
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Dumai Suryanto SP

DUMAI — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai telah mengeluarkan surat imbauan pengumpulan arsip kepada sepuluh organsasi perangkat daerah (OPD) di Kota Dumai dalam bentuk Surat Edaran.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Dumai Suryanto SP mengatakan, selain mengelola perpustakaan, pihaknya juga berperan untuk mengamankan seluruh arsip dan dokumen daerah.

Hal tersebut merupakan regulasi yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya saat ini.

Semua arsip dan dokumen daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan, serta Kearsipan Nasional RI Nomor 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan.

"Jadi, kami harus menjalankan undang-undang tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Anto beberapa waktu lalu.

Arsip dimaksud, antara lain semua dokumen negara dan arsip daerah yang wajib diamankan. Sesuai amanat undang-undang tadi, lanjut Anto, setiap OPD wajib memberikan arsip setiap kegiatan yang dilaksanakannya setiap tahun.

Seluruh dokumen harus diamankan. Suatu ketika jika dipertanyakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan siap memberikan, dan ini merupakan tanggung jawab Dinas untuk menyiapkan dan menyerahkan arsip tersebut.

"Kami sudah mengeluarkan edaran, sekitar sepuluh OPD yang kami surati, selanjutnya akan kami surati seluruh OPD yang ada. Kami berharap agar OPD segera menyerahkan kepada kami secepatnya,” tutup Suryanto.***

(Adv/Adv)

#Dispersip Dumai

Index

Berita Lainnya

Index