Ketua KPK Benarkan Surat yang Beredar Terkait Penetapan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Ketua KPK Benarkan Surat yang Beredar Terkait Penetapan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo

MEDAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan surat yang beredar terkait penetapan status tersangka 38 Anggota dan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Saya nggak hafal jumlahnya, benar (surat tersebut) beberapa hari yang lalu saya tanda tangan sprindik banyak untuk anggota DPRD Sumut,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3/2018), sebagaimana dilansir Pojoksatu.

Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengatakan rencananya KPK yang akan melanjutkan kasus tersebut dan semua pihak diminta menunggu.

BACA : Beredar Surat Penetapan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Oleh KPK, Ini Daftar Namanya...

“Tunggu saja ya, intinya memang ada rencana KPK yang akan melanjutkan kasus di DPRD Sumut, yang tersisa,” bebernya.

Sebelummya, Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terus berlanjut dan memasuki babak baru.

Di kalangan awak media di Medan, Jumat, (30/3/2018) beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Surat berlambang garuda bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang beredar itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.

BACA : Dituntut JPU KPK 16 Tahun Penjara, Setnov Akan Ajukan Pledoi

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index