KPK Geledah Rumah Dinas Sekda Dumai

KPK Geledah Rumah Dinas Sekda Dumai

DUMAI (Wahanariau) - Empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir di Komplek Perumahan PNS Pemkot Dumai Jalan Putri Tujuh, Rabu (16/8/2017)

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Sekda Dumai, KPK Geledah Kantor PUPR Bengkalis

Penggeledahan rumah dinas sekda sekitar 90 menit ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, dan Nasir sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

BACA JUGA : Sekda Dicekal KPK, Ini Tanggapan Walikota Dumai

Pantauan Antara, penyidik KPK keluar dari rumah dinas menenteng 1 koper dan 1 kotak, menaiki satu mobil Innova warna putih dan berlalu meninggalkan lokasi penggeledahan dikawal dua polisi berseragam.

BACA JUGA : KPK Geledah Rumah Mertua Sekda Dumai

Ajudan Sekda Nasir, Mirwan Nuzul mengaku selama penggeledahan ini, penyidik KPK didampingi dua staf dari bagian hukum dan aset daerah Pemkot Dumai, dan tidak ada barang disita.

BACA JUGA : Paspor Dicekal KPK, Sekda Dumai Berhaji Hanya Sampai Batam

"KPK hanya menggeledah beberapa ruangan, tapi tidak ada membawa barang untuk disita, juga mencabut segel meja kerja dan kamar tidur," kata Mirwan kepada pers, Rabu (16/8/2017)

BACA JUGA : Sekda Dumai Cuti 40 Hari Untuk Menunaikan Ibadah Haji

Menurutnya, koper dan kotak yang dibawa tim KPK merupakan barang bawaan penyidik untuk kepentingan penggeledahan dan pencabutan segel kamar serta meja kerja mantan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Bengkalis itu.

BACA JUGA : Fahri Hamzah Minta Juru Bicara KPK Diganti

Sementara, seorang staf pada Bagian Aset Daerah Pemkot Dumai Mardi menyebut hanya mendampingi kegiatan penggeledahan KPK ini dan memastikan juga tidak ada penyitaan barang dari dalam rumah dinas. "Saya hanya mendampingi penggeledahan ini sesuai arahan pimpinan," kata Mardi.

BACA JUGA : KPK Periksa Ketua DPRD Malang Untuk Dua Kasus

Diketahui, KPK menetapkan M Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015, saat dia menjabat Kadis PU Bengkalis 2013-2015.

BACA JUGA : Tewasnya Saksi Kunci e-KTP di LA, Ini Kata KPK

Penetapan Nasir sebagai tersangka ini membuat dirinya dan istri batal pergi haji ke Tanah Suci Makkah karena dicekal, padahal sebelumnya sempat bertolak ke Asrama Haji Embarkasi Batam dari Pelabuhan Pelindo Dumai. (rdk/ant)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index